"Mendapat santunan Rp 25 juta yang diberikan kepada ahli waris. Saat ini masih diproses," jelas Kasubag Pelayanan Jasa Raharja DKI Jakarta, Muksin, saat dikonfirmasi pada Senin (23/7/2012).
Pihak Jasa Raharja sudah melakukan pendataan. Diharapkan dalam waktu dekat, uang santunan untuk Haryanto bisa dicairkan. Walau alamat Haryanto masih belum jelas.
"Kami akan upayakan agar uang santunan bisa diterima ahli warisnya," jelas Muksin.
Sedang untuk korban luka-luka atas nama Andry dan Jamaludin, akan mendapatkan bantuan biaya perawatan. "Maksimal biaya Rp 10 juta," tutur Muksin.
Kecelakaan itu terjadi pada dini hari tadi pukul 03.00 WIB. Kendaraan Mercy bernopol B 1201 BAD yang dikemudikan Darshan Sutrisna menabrak 3 orang yang tengah membeli kopi di Bundaran HI. Seorang warga bernama Haryanto Sjary - penjual kopi yang naik sepeda - meninggal dunia.
2 Orang lainnya mengalami luka-luka yakni Andry dan Jamaludin. Mereka dirawat di RSCM karena luka ringan. Sopir Mercy ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan darah dan urine. Dia menjadi tersangka dan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
0 komentar:
Posting Komentar