Rombongan hakim akan sidang di perbatasan Indonesia (dok.ist)
Jakarta Setelah bersuara cukup lama, akhirnya 3 menteri, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10,6 juta/bulan. Di luar gaji tersebut, negara akan memberikan fasilitas lain karena sesuai konstitusi, hakim kini berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS."Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau dihitung sepuluh juta rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta, itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers usai rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dengan Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
"Pada prinsipnya kelima institusi ini sudah menyepakati hasil dari tim gabungan tersebut. Rp 10 juta itu gaji hakim dan tunjangannya. Ditambah nanti ada tunjangan perumahan, kemahalan dan lainnya," papar Ridwan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah final. Hasil RPP ini akan dihitung ulang secara saksama oleh Menkeu sebelum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menkeu akan menghitung lagi karena masih ada perbedaan sedikit saja antara hitungan tim gabungan dengan yang disusun menteri sendiri. Itu yang masih disesuaikan. Mengenai besaran yang lain itu belum bisa disampaikan sekarang," papar Ridwan.
"Besarannya yang pasti jauh lebih besar dari gaji hakim saat ini yang sekitar 6 jutaan rupiah. RPP ini hanya mengatur tentang hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim agung diatur secara tersediri," sambung Ridwan.
0 komentar:
Posting Komentar