Senin, 23 Juli 2012



Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari.

Ahmad dimintai keterangan pada kasus penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2010 dan 2011 serta pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011.

Menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Jauhari mengaku ditanya penyidik mengenai pengadaan dalam dua proyek tersebut di atas. Namun dia membantah terlibat kongkalikong dalam proyek itu.

"Ditanya soal pengadaan, tapi enggaklah. Jauh," tutur Jauhari di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/7/2012).

Selain menyelidiki pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer, KPK juga mengusut pembahasan anggaran di komisi VIII. Bahkan untuk pokok perkara terakhir, berkasnya sudah naik ke level penyidikan.

Dalam penyidikan itu, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama.

KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011.

Dia juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.

0 komentar:

Posting Komentar