Senin, 23 Juli 2012



Rumah dinas hakim di Purwokerto, Jawa Tengah, terbengkalai
Jakarta Instansi terkait telah merampungkan draf Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jabatan hakim Indonesia. RPP ini mengubah persepsi hakim yang sebelumnya berstatus PNS menjadi pejabat negara. Hal ini menindaklanjuti realitas kesejahteraan hakim yang jauh di bawah kesejahteraan PNS yaitu 11 tahun tunjangan tidak naik dan 4 tahun tidak gaji tidak naik.

"Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan," bunyi berkas RPP yang didapat detikcom, Senin (23/7/2012).

Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, penghasilan pensiun dan jaminan lain.

"Besaran gaji pokok dan tunjangan tergantung usia kerja dan jabatan. Tunjangan jabatan juga mempertimbangkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas dan kelas pengadilan," bunyi pasal 4 ayat 2.

Namun terjadi perdebatan ketika tim perumus membahas rumah jabatan hakim. KY dan MA sepakat jika negara harus memberikan uang cash untuk mengontrak apabila di tempat hakim bertugas tidak ada rumah dinas.

"Namun Kemenkeu menyarankan kata 'dapat' dalam pasal 5 ayat 2 tidak dihapus mengingat keterbatasan APBN sehingga dimungkinkan tunjangan ini tidak bisa diberikan di kemudian hari," bunyi catatan RPP.

Khusus untuk Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan diberikan hak-hak protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Kedudukan ini setingkat dengan protokoler pejabat negara.

RPP tersebut disepakati oleh tim kecil yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Sekretaris Negara (Sekneg). Rencananya Selasa (24/7) besok RPP ini akan dipresentasikan oleh pucuk pimpinan lembaga negara tersebut untuk disetujui menjadi RPP. Setelah besok disetujui, maka secepatnya akan ditandatangani oleh Wakil Presiden untuk diteruskan ke Presiden menjadi PP. Namun berapa besaran angka rupiah gaji dan tunjangan tersebut?

"Masih rahasia, belum bisa dipublish," papar sumber detikcom di MA.

0 komentar:

Posting Komentar